Struktur Organisasi

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gunungkidul merupakan institusi teknis yang berada di bawah Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, bertugas memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko kebakaran dan kejadian darurat lainnya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, dinas ini membutuhkan struktur organisasi yang solid, responsif, dan profesional, yang mendukung tugas pokok dan fungsi secara efisien.

Struktur organisasi Dinas Damkar Gunungkidul dirancang untuk mempercepat layanan, mengedepankan profesionalitas, serta memastikan kesiapsiagaan personel dan peralatan. Adapun komposisi struktur organisasinya sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas
    Kepala Dinas adalah pimpinan utama yang bertanggung jawab atas seluruh kebijakan teknis, program, dan kegiatan operasional dinas. Kepala Dinas berperan dalam pengambilan keputusan strategis serta pengawasan dan evaluasi kinerja seluruh unit kerja di bawahnya.

  2. Sekretariat
    Sekretariat merupakan unsur penunjang administratif yang mengelola sumber daya internal dinas, dengan tugas meliputi perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan pelaporan. Sekretariat terbagi menjadi:

    • Subbagian Umum dan Kepegawaian

    • Subbagian Keuangan

    • Subbagian Program dan Pelaporan

  3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
    Bidang ini bertugas menyusun dan mengimplementasikan strategi pencegahan kebakaran, serta membangun kesiapsiagaan masyarakat dan instansi terhadap potensi bencana kebakaran. Terdiri dari:

    • Seksi Edukasi dan Sosialisasi

    • Seksi Pemeriksaan dan Pengawasan Instalasi

    • Seksi Simulasi dan Latihan Kesiapsiagaan

  4. Bidang Penanggulangan dan Penyelamatan
    Bidang ini berperan langsung dalam penanganan kejadian kebakaran, penyelamatan korban, serta operasi tanggap darurat lainnya. Struktur bidang ini mencakup:

    • Seksi Pemadaman dan Rescue

    • Seksi Evakuasi dan Penanganan Darurat

    • Seksi Bahan Berbahaya dan Resiko Khusus

  5. Bidang Sarana dan Prasarana Operasional
    Bidang ini mendukung kegiatan teknis operasional melalui pengelolaan logistik, kendaraan, dan peralatan damkar. Fokusnya meliputi:

    • Seksi Pemeliharaan dan Peralatan

    • Seksi Logistik dan Inventaris

    • Seksi Pengembangan Teknologi Operasional

  6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) / Pos Pemadam
    Dinas Damkar Gunungkidul memiliki UPT atau pos damkar yang ditempatkan di wilayah strategis. UPT berfungsi sebagai garda terdepan dalam merespons kejadian kebakaran dan penyelamatan di wilayah sekitar.

  7. Regu Siaga dan Tim Reaksi Cepat (TRC)
    Untuk mendukung pelayanan 24 jam, dibentuk Regu Siaga dan Tim Reaksi Cepat yang siap bergerak dalam kondisi darurat. Tim ini dilatih secara berkala untuk meningkatkan kemampuan dan ketepatan respons.

Dengan struktur organisasi ini, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gunungkidul mampu menjalankan misinya dalam memberikan layanan perlindungan masyarakat secara profesional, cepat tanggap, dan humanis, guna mewujudkan Gunungkidul yang aman dari bencana kebakaran dan siap menghadapi berbagai situasi kedaruratan.